Sekjen DPR: Vaksinasi di DPR terapkan prokes ketat

Pemberian vaksin sebagai bentuk proteksi bagi anggota DPR yang dianggap riskan terpapar Covid-19.

Ilustrasi. Pixabay

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar menegaskan, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di lingkungan kerjanya merupakan inisiasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes). 

Sebelumnya, Kemenkes melayangkan surat pada DPR untuk vaksin Covid-19. Indra menegaskan, vaksinasi di lingkungan DPR tidak tertutup, melainkan didesain dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. 

Pemberian vaksin itu dilakukan sebagai bentuk proteksi bagi legislator DPR yang dianggap riskan terpapar saat menjalankan tugasnya. "Desain kegiatan vaksin dilakukan dengan prokes yang ketat. Sehingga, hanya orang yang berkepentingan saja yang dapat masuk dan menjalani prosesnya. Di dalam ruangan ada proses verifikasi identitas, pengecekan dari tenaga kesehatan dan setelah divaksin diberi waktu untuk istirahat 30 menit," kata Indra, di Gedung Nusantara II, Jakarta Pusat (26/2). 

Selain anggota DPR, pemberian vaksin juga menyasar para pegawai di lingkungan DPR. Sebab, pegawai juga ditujukkan untuk mendukung kinerja para legislator.

"Karena (vaksin) diperuntukkan untuk dukungan terhadap DPR, maka vaksin juga diperuntukkan bagi PNS, petugas pengamanan dalam (pamdal), petugas cleaning service, tenaga ahli dan lainnya," tutur Indra.