Kadernya tersangka KPK, Sekjen PDIP: Partai tak melakukan intervensi hukum

PDIP akan menunggu keterangan resmi KPK terkait Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah yang ditetapkan sebagai tersangka.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/01/20). Foto Antara/M Risyal Hidayat.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI, Hasto Kristiyanto, mengatakan, partai akan menunggu keterangan resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Gubernur Sulawesi Selatan atau Sulsel Nurdin Abdullah (NA) yang ditetapkan sebagai tersangka. Dia menegaskan, pihaknya tidak akan mengintervensi hukum.

"Partai tidak melakukan intervensi hukum terhadap masalah tersebut," ujarnya kepada awak media, Jakarta, Minggu (28/2). Diketahui, PDIP termasuk partai yang mengusung Nurdin di Pilgub Sulsel 2018.

Hasto mengklaim, mendukung upaya KPK dalam memberantas korupsi. Di sisi lain, imbuhnya, PDIP terus belajar dari setiap persoalan.

"Kami terus memperbaiki diri karena PDIP partai besar. Kami punya 28 juta pemilih lebih, kami punya 1,4 juta pengurus partai yang aktif. Sehingga, semuanya harus menegakkan disiplin, semuanya tidak boleh menyalahgunakan kekuasaan," jelasnya.

Nurdin, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang atau PUTR Sulsel, Edy Rahmat (ER), dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto (AS) ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya terseret kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di Pemerintah Provinsi Sulsel tahun anggaran 2020-2021.