Sekolah tolak korban perkosaan di Bandung, LPSK : jangan lagi hukum anak tak bersalah

Korban pemerkosaan mengalami trauma mendalam. Sudah sepatutnya mendapat pendampingan bukan justru mendapatkan hukuman sosial.

ilustrasi. foto Pixabay

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Livia Istania Iskandar mengungkapkan, beberapa sekolah menolak santriwati korban perkosaan pimpinan sekaligus pengajar di pondok pesantren Madani Boarding School Cibiru, Herry Wirawan. Pihak sekolah menolak santriwati korban untuk melanjutkan pendidikannya dengan berbagai alasan. Misalnya, kurikulum tidak sesuai, hingga persoalan administrasi.

“Itu sekarang mereka juga kesulitan bersekolah, karena kami memastikan bahwa anak-anak ini harus dapat lanjut sekolah. Ada sekolah-sekolah yang menolak korban, karena kurikulumnya tidak sesuai dengan kurikulum sekolah biasa,” ucapnya dalam diskusi virtual, Minggu (12/12).

LPSK sudah menyampaikan temuan tersebut kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Kamis (9/12). Namun, LPSK masih mendengar santriwati tersebut ditolak pihak sekolah karena mereka korban perkosaan pimpinan sekaligus pengajar di pondok pesantren Madani Boarding School Cibiru, Herry Wirawan.

“Pak Emil (Ridwan Kamil), mohon pak tolong nih jajaran bapak untuk memastikan dan jangan kemudian, saya dengar lagi, karena berita berita bahwa mereka ini korban (sehingga ditolak sekolah), jangan lagi kita menghukum anak yang tidak bersalah ini,” tuturnya.

Santriwati korban mengalami trauma mendalam. Bahkan, di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, beberapa santriwati korban menutup telinga ketika mendengar suara Herry Wirawan. Sesekali beberapa korban juga menjerit tidak tahan, karena suara Herry Wirawan mengeras setelah diperdengarkan melalui speaker.