sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sekolah tolak korban perkosaan di Bandung, LPSK : jangan lagi hukum anak tak bersalah

Korban pemerkosaan mengalami trauma mendalam. Sudah sepatutnya mendapat pendampingan bukan justru mendapatkan hukuman sosial.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Minggu, 12 Des 2021 13:16 WIB
Sekolah tolak korban perkosaan di Bandung, LPSK : jangan lagi hukum anak tak bersalah

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Livia Istania Iskandar mengungkapkan, beberapa sekolah menolak santriwati korban perkosaan pimpinan sekaligus pengajar di pondok pesantren Madani Boarding School Cibiru, Herry Wirawan. Pihak sekolah menolak santriwati korban untuk melanjutkan pendidikannya dengan berbagai alasan. Misalnya, kurikulum tidak sesuai, hingga persoalan administrasi.

“Itu sekarang mereka juga kesulitan bersekolah, karena kami memastikan bahwa anak-anak ini harus dapat lanjut sekolah. Ada sekolah-sekolah yang menolak korban, karena kurikulumnya tidak sesuai dengan kurikulum sekolah biasa,” ucapnya dalam diskusi virtual, Minggu (12/12).

LPSK sudah menyampaikan temuan tersebut kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Kamis (9/12). Namun, LPSK masih mendengar santriwati tersebut ditolak pihak sekolah karena mereka korban perkosaan pimpinan sekaligus pengajar di pondok pesantren Madani Boarding School Cibiru, Herry Wirawan.

“Pak Emil (Ridwan Kamil), mohon pak tolong nih jajaran bapak untuk memastikan dan jangan kemudian, saya dengar lagi, karena berita berita bahwa mereka ini korban (sehingga ditolak sekolah), jangan lagi kita menghukum anak yang tidak bersalah ini,” tuturnya.

Sponsored

Santriwati korban mengalami trauma mendalam. Bahkan, di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, beberapa santriwati korban menutup telinga ketika mendengar suara Herry Wirawan. Sesekali beberapa korban juga menjerit tidak tahan, karena suara Herry Wirawan mengeras setelah diperdengarkan melalui speaker.

“Mereka mengalami banyak hal yang penuh paksaan. Saya mengajak masyarakat juga untuk menjadi bagian dari proses pemulihannya. Jangan sampai menghukum anak-anak ini. Jangan berikan stigma negatif. Keingintahuan, jangan diulik-ulik. Proporsional saja,” ujarnya.

LPSK, kata dia, sudah menghitung semua beban biaya untuk mengasuh bayi-bayi santriwati korban tersebut. Ganti rugi untuk biaya agar bayi tidak terkena gizi buruk dan mendapatkan masa depannya akan dibebankan kepada terdakwa. LPSK berharap ganti rugi bisa masuk dalam tuntutan jaksa. Kemudian, juga termasuk dalam putusan pengadilan.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid