Sekoper bukti dibawa KPK hadapi praperadilan politikus PDIP

KPK membawa sekoper berisi berkas barang bukti untuk menghadapi sidang praperadilan dugaan suap politikus PDI Perjuangan I Nyoman Dhamantra.

Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firman Kusbianto dan Togi membawa sebuah koper berwarna biru berisi bukti-bukti untuk persidangan praperadilan I Nyoman Dhamantra. Alinea.id/Rizki Febianto

KPK membawa sekoper berisi berkas barang bukti untuk menghadapi sidang praperadilan dugaan suap politikus PDI Perjuangan I Nyoman Dhamantra.

Sidang praperadilan tersangka kasus dugaan suap impor bawang putih I Nyoman Dhamantra kembali digelar pada Rabu (6/11) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembuktian. 

Dalam sidang tersebut, nampak anggota Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firman Kusbianto dan Togi membawa sebuah koper berwarna biru berisi bukti-bukti untuk persidangan. 

Total ada 111 bukti surat atau dokumen yang dibawa oleh mereka, lalu ada cakram padat atau CD serta beberapa tangkapan layar dari aplikasi WhatsApp yang berisi riwayat obrolan saat Nyoman terkena operasi tangkap tangan (OTT). 

"Ada 111 bukti, ada bukti dokumen, bukti elektronik, bukti CD, bukti screenshoot dari WhatsApp," ujar Firman, Rabu (6/11).