Sempat buron, mantan Bupati Dharmasraya dibekuk di bandara

Marlon Martua Situmeang divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta

Ilustrasi penangkapan buronan. Foto: Pixabay

Mantan Bupati Dharmasraya, Marlon Martua Situmeang, ditangkap tim gabungan dari Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Sebelumnya, Marlon sempat menjadi buronan kejaksaan karena kasus korupsi yang menjeratnya.

"Dia ditangkap di Bandara Soekarno Hatta pada Kamis, 27 September 2018 sekitar pukul 21.00 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, M Rum di Jakarta, Jumat, (28/9).

Rum menjelaskan, penangkapan terhadap Marlon berdasarkan Surat Permohonan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Nomor R-725/N.3/Dsp.4/08/2018 tanggal 31 Agustus 2018, lantaran terpidana dalam tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Seidareh, Dharmasraya, Sumatera Barat, untuk tahun anggaran 2009.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 171 K/Pid.Sus/2016 tanggal 12 April 2017, Marlon divonis selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidier 6 bulan kurungan. Adapun saat ditangkap Marlon bersikap kooperatif, tidak melakukan perlawanan kepada petugas.

"Selanjutnya yang bersangkutan diterbangkan ke Sumbar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.