Sempat buron, mantan Bupati Dharmasraya dibekuk di bandara
Marlon Martua Situmeang divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta
Mantan Bupati Dharmasraya, Marlon Martua Situmeang, ditangkap tim gabungan dari Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Sebelumnya, Marlon sempat menjadi buronan kejaksaan karena kasus korupsi yang menjeratnya.
"Dia ditangkap di Bandara Soekarno Hatta pada Kamis, 27 September 2018 sekitar pukul 21.00 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, M Rum di Jakarta, Jumat, (28/9).
Rum menjelaskan, penangkapan terhadap Marlon berdasarkan Surat Permohonan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Nomor R-725/N.3/Dsp.4/08/2018 tanggal 31 Agustus 2018, lantaran terpidana dalam tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Seidareh, Dharmasraya, Sumatera Barat, untuk tahun anggaran 2009.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 171 K/Pid.Sus/2016 tanggal 12 April 2017, Marlon divonis selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidier 6 bulan kurungan. Adapun saat ditangkap Marlon bersikap kooperatif, tidak melakukan perlawanan kepada petugas.
"Selanjutnya yang bersangkutan diterbangkan ke Sumbar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.
Dengan ditangkapnya Marlon Situmeang, sampai sekarang jumlah buron yang telah diringkus kejaksaan sejak Januari 2018 mencapai 172 orang. Penangkapan buronan ini memang menjadi agenda kejaksaan melalui Program Tabur 31.1.
Program Tabur 31.1 yakni di setiap 31 Kejati di Indonesia diberi tanggung jawab untuk menangkap 1 buronan setiap bulannya. (Ant)