Sempat mandek, Kejagung kembali periksa saksi kasus ASABRI

"Pemeriksaan keduanya guna mencari fakta hukum dan alat bukti tambahan kasus dugaan korupsi PT ASABRI," ujarnya.

Kantor Pusat PT ASABRI (Persero) di Jakarta. Google Maps/Rommy Roperta

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali lanjutkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi PT ASABRI. Pemanggilan saksi sempat terhenti lantaran banyaknya jaksa yang terpapar Covid-19.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyatakan, hari ini pemeriksaan dilakukan kepada saksi kasus dugaan korupsi PT ASABRI. Pemeriksaan dilakukan kepada Direktur PT Pool Advista Indonesia bernama Marhaendra dan Presiden Direktur PT Pool Advista Finance bernama Mujoko Yandri Panjaitan.

"Pemeriksaan keduanya guna mencari fakta hukum dan alat bukti tambahan kasus dugaan korupsi PT ASABRI," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (23/7).

Pemeriksaan terhadap petinggi PT Pool Advista diketahui bukan pertama kali ini. Perusahaan yang juga sudah ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi PT Jiwasraya itu juga diduga terkait dengan barang bukti dalam kasus ASABRI. "Diperiksa terkait penyitaan aset," ucapnya.

Dalam perkara dugaan korupsi PT ASABRI ditetapkan sembilan orang tersangka, yakni mantan Dirut ASABRI 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut ASABRI 2016-2020 Soni Widjaya, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro.