Seorang dokter di RS Jakarta diadukan ke polisi
Dr. Liem diduga memakai dan menyalahgunakan gelar palsu.
Suara Rakyat (Surya) dan Mahasiswa melaporkan dr. Liem Kian Hong yang berpraktik di Rumah Sakit (RS) Grha Kedoya, DKI Jakarta, ke Polres Metro Jakarta Barat lantaran diduga menggunakan gelar palsu.
“Kami meminta pihak kepolisian Jakarta Barat untuk mengusut tuntas atas dugaan penggunaan dan penyalahgunaan gelar palsu dokter spesialis toraks kardiovaskular (Sp.BTKv),” ujar perwakilan Surya Mahasiswa, Zulfikri, dalam keterangan tertulis, Minggu (9/8).
Perwakilan Surya Mahasiswa lainnya, Jojo, menduga, perbuatan Liem tersebut untuk kepentingan pribadi.
"Salah satu data temuan kami menjelaskan, Liem Kian Hong pernah tercantum menggunakan gelar spesialis bedah toraks dan kardiovaskular sebagai salah satu tenaga ahli dalam Ethical Digest, yaitu semijurnal farmasi kedokteran yang telah memiliki nomor seri ISSN," jelasnya.
Perbuatan tersebut, menurutnya, melanggar kode etik kedokteran dan beberapa undang-undang terkait. Akibatnya, masyarakat dirugikan.