Seorang saksi kasus Meikarta minta perlindungan ke KPK

Seorang saksi tak dapat dituntut secara pidana atau pun perdata akibat keterangan yang disampaikan dalam proses penanganan perkara.

Seorang pekerja melintas di area proyek pembangunan Meikarta. Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima permohonan perlindungan dari seorang saksi kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Central Business District (CBD) Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan permohonan itu diajukan lantaran saksi tersebut merasa terancam atas pelaporan yang dilayangkan bekas Presiden Direktur Lippo Cikarang Tbk., Bartholomeus Toto, ke pihak kepolisian.

“KPK menerima permohonan perlindungan dari salah seorang saksi yang merasa terancam karena saksi dilaporkan ke polisi oleh tersangka BTO (Bartholomeus Toto). KPK sedang mempelajari lebih lanjut permohonan perlindungan saksi tersebut,” kata Febri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/12).

Febri menuturkan, pihaknya tak dapat memberitahu identitas saksi yang mengajukan permohonan itu. Prosedur demikian merupakan salah satu bentuk perlindungan saksi dengan merahasiakan identitasnya.

Kendati seorang saksi telah dilaporkan Toto, Febri mengingatkan, terdapat peraturan perlindungan saksi dan korban. Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa seorang saksi tak dapat dituntut secara pidana atau pun perdata akibat keterangan yang disampaikan dalam proses penanganan perkara.