Separuh menteri Jokowi-Amin tersangkut kasus korupsi

Bupati Minahasa Selatan Tetty Paruntu gagal menjadi menteri Jokowi lantaran pernah jadi saksi kasus korupsi.

Bupati Minahasa Selatan Tetty Paruntu gagal menjadi menteri Jokowi lantaran pernah jadi saksi kasus korupsi. / Antara Foto

Istana Negara dinilai bertindak diskriminatif terhadap Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Tetty Paruntu atau Tetty Paruntu yang gagal menjadi menteri menjelang pengumuman Kabinet Indonesia Maju oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mengatakan, Tetty Paruntu ditolak bertemu Presiden Jokowi, hanya karena pernah menjadi saksi dalam perkara dugaan korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ini namanya politisasi bahkan kriminalisasi posisi seorang saksi yang di mata KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) sangat terhormat," kata Petrus dalam siaran pers yang diterima Alinea.id di Jakarta, Kamis (24/10).

Menurut dia, mantan Bupati Minahasa Selatan dari Partai Golkar itu dijegal hanya karena pernah berstatus menjadi saksi, sementara sisi profesionalitas dan kemampuannya diabaikan Istana.

Padahal, kata advokat Peradi ini, kesaksian Tetty dibutuhkan sesuai KUHAP guna menemukan dan menentukan secara jelas apakah suatu peristiwa yang terjadi benar-benar sebagai peristiwa pidana.