Kebijakan Pemprov DKI tak efektif, sepeda motor harus kena ganjil genap

Sepeda motor punya pengaruh besar pada kemacetan dan polusi udara di Jakarta.

Kendaraan melintas di Jalan Salemba Raya, Jakarta, Rabu (7/8)./ Antara Foto

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan perluasan sistem ganjil genap di 25 ruas jalan yang berlaku pada 9 September mendatang. Namun kebijakan tersebut dinilai tak efektif untuk mengurangi kendaraan pribadi, kemacetan, dan polusi udara, sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019. 

Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti, Yayat Supriatna, mengatakan perubahan kebijakan ganjil-genap harusnya juga menyasar sepeda motor. Sistem ganjil genap yang saat ini hanya berlaku untuk mobil, memberi celah yang membuat tujuan kebijakan ini berpotensi tak tercapai.

Apalagi, ketersediaan angkutan umum di Jakarta saat ini belum benar-benar memadai. Baik dari segi kuantitas maupun kualitasnya. 

"Ketika melihat angkutan umum tidak memadai, maka masyarakat akan berpikiran untuk pindah kendaraan, dari mobil ke motor," ujar Yayat saat dihubungi jurnalis Alinea.id, Kamis (8/8).

Karena itu, dia berharap Pemprov DKI mengantisipasi kemungkinan tersebut. Apalagi, jumlah sepeda motor berpotensi terus bertambah lantaran digunakan masyarakat untuk mencari nafkah sebagai driver ojek online.