Seperti Ahok, Anies juga larang jual hewan kurban di trotoar

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan instruksi larangan penjualan hewan kurban di jalanan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan instruksi larangan penjualan hewan kurban di jalanan. / Antara Foto

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan instruksi larangan penjualan hewan kurban di jalanan.

Instruksi Gubernur Nomor 46 Tahun 2019 tentang pengendalian penampungan dan pemotongan hewan dalam rangka Iduladha 2019/1440 Hijriyah telah diterbitkan. Nantinya, Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta akan melakukan penertiban lokasi penjualan hewan kurban liar.

Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Jakpus) melarang pedagang hewan kurban berjualan di trotoar atau jalur hijau. Pemkot pun akan menyiapkan lahan pengganti bagi para pedagang untuk berjualan.

Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (DKPDP) untuk mencari lokasi tersebut.

"Kami sudah rapatkan dengan DKPKP dan kami tugaskan untuk mencari lokasi untuk pedagang hewan kurban, jadi tidak boleh sembarangan," ucap Irwandi saat dihubungi, Jumat (26/7).