Sertifikat vaksin dan bukti tes antigen jadi syarat masuk mal

Pemerintah mengizinkan pusat perbelanjaan dan mal beroperasi pukul 10.00 hingga 20.00 WIB.

Eskalator mal/Pixabay.

Pemerintah mengizinkan pusat perbelanjaan dan mal diizinkan beroperasi pukul 10.00-20.00 WIB, kapasitas maksimal 25% selama masa uji coba. Seluruh pengunjung, termasuk pegawai harus sudah divaksin, dibuktikan dengan sertifikat vaksin dalam aplikasi PeduliLindungi, dalam keadaan sehat, serta memakai masker.

Seluruh pengunjung dan pegawai juga wajib memindai kode QR saat masuk dan keluar lokasi agar dapat tercatat dengan baik.

Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan dan mal itu dilakukan di 138 pusat perbelanjaan dan mal di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya. Masa uji coba akan berlangsung selama satu minggu, yaitu pada 10 hingga 16 Agustus 2021.

“Walau masih dengan berbagai pembatasan, diharapkan dengan dibukanya kembali pusat perbelanjaan dan mal dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional. Untuk itu, kami mengimbau seluruh pihak terkait agar dapat menjalankan peraturan yang sudah ditetapkan dengan disiplin,” ujar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam keterangan tertulis dikutip Rabu (11/8).

Pelaksanaan uji coba tersebut mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.