Setnov bayar uang pengganti korupsi Rp 1,1 miliar

KPK melakukan pemindahbukuan terhadap rekening terpidana kasus KTP-el, Setya Novanto, Kamis (13/9).

Tedakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto (kiri) berjalan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Selasa (28/8)/ Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemindahbukuan terhadap rekening terpidana kasus KTP-el, Setya Novanto, Kamis (13/9).

Pemindahbukuan ini dilakukan oleh Jaksa eksekusi pada Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK untuk kepentingan pembayaran uang pengganti sebesar Rp1.116.624.197

Pemindahbukuan dari rekening Setya Novanto ke rekening KPK ini pun dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. 

"Pemindahbukuan tersebut dilakukan Jaksa Eksekusi setelah mendapat surat kuasa dari Setya Novanto," kata Febri. 

KPK juga memastikan kalau sampai saat ini Setya Novanto masih bersikap kooperatif. Pembayaran uang pengganti diyakini akan dilakukan sampai lunas.