Sidang disiplin terduga pelanggar kelalaian penganiayaan M Kece segera digelar

Divisi Propam sudah menetapkan tiga terduga pelanggar dan terdiri dari Karutan Bareskrim, kepala jaga, serta anggota jaga Rutan Bareskrim.

Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Foto humas.polri.go.id

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menyampaikan beberapa hal, terkait pelaksanaan sidang disiplin terduga pelanggar kelalaian penganiayaan M Kece yang akan segera digelar. 

Hal pertama yang disampaikan Kadiv Propam Sambo adalah pemeriksaan terhadap Irjen Napoleon Bonaparte telah dilakukan pada Rabu (29/9). 

“Perlu ditekankan bahwa pemeriksaan Irjen NB di Kantor Biro Provos Divisi Propam Polri untuk menjaga marwah Kepolisian Republik Indonesia,” ujar Kadiv Propam Sambo dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (30/9). 

Kemudian Sambo melanjutkan, gelar perkara kasus telah dilakukan pada Kamis (30/9). Di mana Divisi Propam sudah menetapkan tiga terduga pelanggar dan terdiri dari Kepala Rutan Bareskrim, kepala jaga, serta anggota jaga Rutan Bareskrim. 

Dalam kasus ini, para anggota telah diduga melakukan pelanggaran terhadap PP No.2 Tahun 2003 Pasal 4 (d) dan (f), yakni pelanggaran disiplin tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan SOP dalam melakukan jaga tahanan, serta pelanggaran terkait peraturan kedinasan.