Sidang Ferdy Sambo cs melibatkan minimal 3 hakim

PN Jaksel memastikan hakim di sidang Ferdy Sambo sudah berpengalaman.

Humas PN Jaksel, Haruno Patriadi. Dok: Alinea.id/Immanuel Christian.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tengah melanjutkan proses registrasi dakwaan pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J dan penghalangan penyidikannya. Dakwaan tersebut dipisah berdasarkan jumlah tersangka, yakni 11 orang. 

Humas PN Jaksel, Haruno Patriadi mengatakan, pihaknya akan menunjuk minimal tiga orang hakim untuk mengungkap kebenaran perkara tersebut. Setelah hakim ditunjuk maka pihaknya akan menentukan jadwal sidang.

“Kemungkinan bisa tiga, empat majelis,” katanya usai pelimpahan, Senin (10/10).

Haruno menegaskan, tidak ada hakim yang diintervensi dalam proses persidangan ini. Setiap hakim dipastikan memiliki integritas dan profesional.

Maka dari itu, pihaknya tidak menggunakan kriteria khusus dalam penunjukkan hakim. Ia menyatakan, semua hakim sudah berpengalaman.