sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sidang Ferdy Sambo cs melibatkan minimal 3 hakim

PN Jaksel memastikan hakim di sidang Ferdy Sambo sudah berpengalaman.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 10 Okt 2022 16:55 WIB
Sidang Ferdy Sambo cs melibatkan minimal 3 hakim

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tengah melanjutkan proses registrasi dakwaan pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J dan penghalangan penyidikannya. Dakwaan tersebut dipisah berdasarkan jumlah tersangka, yakni 11 orang. 

Humas PN Jaksel, Haruno Patriadi mengatakan, pihaknya akan menunjuk minimal tiga orang hakim untuk mengungkap kebenaran perkara tersebut. Setelah hakim ditunjuk maka pihaknya akan menentukan jadwal sidang.

“Kemungkinan bisa tiga, empat majelis,” katanya usai pelimpahan, Senin (10/10).

Haruno menegaskan, tidak ada hakim yang diintervensi dalam proses persidangan ini. Setiap hakim dipastikan memiliki integritas dan profesional.

Maka dari itu, pihaknya tidak menggunakan kriteria khusus dalam penunjukkan hakim. Ia menyatakan, semua hakim sudah berpengalaman.

“Siapa yang mau intervensi, hakim tidak diintervensi. Tidak ada kriteria, hakim adalah profesional semua,” tuturnya.

Haruno menyebut, penentuan jadwal sidang kurang lebih dalam waktu satu minggu. Namun, untuk saat ini pihaknya tengah meneliti proses administrasi berkas tersebut.

“Saya belum bisa mengatakan seminggu atau dua minggu kedepan, tapi ini rata-rata satu minggu kedepan,” ujarnya.

Sponsored

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) melimpahkan berkas perkara pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pelimpahan Kasus ini memiliki total 11 tersangka dengan Ferdy Sambo sebagai dalang dalam dua kasus tersebut.

Menurut pantauan Alinea.id, berkas itu tiba di PN Jaksel pada pukul 15.00 WIB dengan sebuah kendaraan roda empat. Ada sejumlah tumpuk berkas yang dibawa menggunakan sebuah troli.

Masing-masing berkas dibuat dalam satu ikatan setinggi 60 cm. Berkas itu ditaruh di depan loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Ada pula enam orang jaksa yang mengantarkan berkas tersebut. Sesampainya di loket mereka langsung mendaftarkan semua berkas tersebut.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid