Sidang gugatan Rp1,7 triliun pada petugas kebersihan tertunda

Penggugat tak hadir sebab sidang ditunda oleh majleis hakim.

Ilustrasi persidangan

Majelis hakim menunda sidang gugatan perdata senilai Rp1,7 trilliun terhadap lima petugas kebersihan Jakarta Intercultural School (JIS) oleh seorang ibu berinisial MAK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, atas kasus dugaan kekerasan seksual di JIS beberapa tahun lalu.

Ketua Majelis Hakim, Lenny Wati Mulasimadhi, mengatakan persidangan kali ini ditunda karena pihak penggugat tidak hadir. Lenny akan memanggil pihak-pihak terkait dalam kasus ini, baik penggugat maupun tergugat lainnya. 

“Sidang akan kita lanjutkan tiga minggu lagi dengan agenda eksepsi,” kata Lenny.

Kasus dugaan kekerasan seksual ini dilaporkan pada April 2014. Bermula dari laporan korban kepada ibunya yang berinisial MAK atas dugaan tindakan pelecehan seksual yang kemudian dilanjutkan dengan laporan ke kepolisian.

Semula hanya lima petugas kebersihan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu petugas kebersihan alih daya dari PT ISS bernama Afrischa Setyani, Agun Iskandar, Virgiawan Amin, Syahrial, dan Zainal Abidin. Kemudian Azwar, salah satu petugas kebersihan lainnya yang ditangkap kemudian meninggal dunia selama masa pemeriksaan di Polda Metro Jaya.