Sidang gugatan terhadap Mulan Jameela cs kembali ditunda

Sidang kembali ditunda selama dua minggu sampai semua persyaratan sidang terpenuhi.

Majelis hakim kembali menunda sidang gugatan perlawanan yang diajukan mantan caleg Partai Gerindra Sigit Ibnugroho Saraspromo terhadap Mulan Jameela dan pihak terlawan lainnya.Alinea.id/Soraya

Majelis hakim kembali menunda sidang gugatan perlawanan yang diajukan mantan caleg Partai Gerindra Sigit Ibnugroho Saraspromo terhadap Mulan Jameela dan pihak terlawan lainnya. 

Penundaan sidang kali ini terjadi lantaran empat calon legislatif terlawan belum menyerahkan surat kuasanya dan KPU RI sebagai pihak turut terlawan pun tidak hadir dalam sidang itu.

"Sidang hari ini tidak bisa dilanjutkan karena menunggu kelengkapan surat kuasa pihak terlawan dan karena ketidaklengkapan perwakilan pihak terlawan," ujar Ketua Majelis Hakim Joni dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (24/10).

Sidang kembali ditunda selama dua minggu sampai semua persyaratan sidang terpenuhi.

"Sidang ketiga diagendakan pada 7 November 2019. Kalau pihak tergugat dan turut tergugat masih tidak hadir, maka proses pemeriksaan tetap dilakukan," katanya.