Sidang lanjutan Ratna Sarumpaet, JPU panggil saksi BPN

Empat orang saksi dihadirkan dalam persidangan lanjutan, salah satunya dari tim pemenangan Prabowo-Sandi.

Ratna Sarumpaet tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan./Antara

Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/4). Agenda sidang yakni mendengarkan keterangan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berbeda dengan sidang sebelumnya, kali ini dia tidak ditemani oleh anaknya Atiqah Hasiholan. Ratna tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 08.10 WIB.

Dalam persidangan kali ini, Ratna mengatakan saksi yang dihadirkan empat orang. Tiga orang diantaranya merupakan bekas mantan pegawai di kantornya, dan satu orang lainnya berasal dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.

"Tiga orang staf. Tapi saya belum ketemu mereka. Mereka berasal ada yang dari Bali ada yang dari Medan. Sama mungkin dari BPN satu orang," kata Ratna, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/4).

Namun, dia mengaku tidak mengetahui siapa saksi yang bakal dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari perwakilan tim pemenangan pasangan calon nomor urut 02 tersebut.