sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sidang lanjutan Ratna Sarumpaet, JPU panggil saksi BPN

Empat orang saksi dihadirkan dalam persidangan lanjutan, salah satunya dari tim pemenangan Prabowo-Sandi.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 02 Apr 2019 09:46 WIB
Sidang lanjutan Ratna Sarumpaet, JPU panggil saksi BPN

Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/4). Agenda sidang yakni mendengarkan keterangan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berbeda dengan sidang sebelumnya, kali ini dia tidak ditemani oleh anaknya Atiqah Hasiholan. Ratna tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 08.10 WIB.

Dalam persidangan kali ini, Ratna mengatakan saksi yang dihadirkan empat orang. Tiga orang diantaranya merupakan bekas mantan pegawai di kantornya, dan satu orang lainnya berasal dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.

"Tiga orang staf. Tapi saya belum ketemu mereka. Mereka berasal ada yang dari Bali ada yang dari Medan. Sama mungkin dari BPN satu orang," kata Ratna, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/4).

Namun, dia mengaku tidak mengetahui siapa saksi yang bakal dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari perwakilan tim pemenangan pasangan calon nomor urut 02 tersebut. 

"Tidak tahu saya siapa, saya cuma dikasih tau," ucapnya.

JPU Daru Tri Sadono membenarkan pihaknya akan menghadirkan empat orang saksi dalam sidang keenam kasus dugaan penyebaran berita bohong tersebut. Rinciannya, Ahmad Rubangi, Sahrudin, Makmur Yulianto alias fery, dan Nanik Sudaryati. 

Diketahui, Nanik Surdayati Deyang merupakan Wakil Ketua Tim BPN Prabowo-Sandi. Daru mengatakan Nanik merupakan salah satu seorang yang pernah mendengarkan cerita dari Ratna.

Sponsored

"Kami melihat kapasitasnya sebagai itu. Kami memandang orang ini sebagai saksi seperti yang sudah diperiksa penyidik yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan," ucapnya.

Seperti diketahui, dalam sidang sebelumnya JPU telah menghadirkan enam orang saksi. Keenam saksi tersebut terdiri dari anggota kepolisian dan juga tenaga medis di Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika.

Kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak di kenal di Bandung, Jawa Barat. 

Ratna kemudian mengakui kabar itu tak benar, mukanya lebam karena menjalani operasi plastik. Ia kemudian ditahan setelah ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis malam, 4 Oktober 2018. Saat itu, Ratna hendak terbang ke Chile.

Akibat perbuatannya, Ratna didakwa melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berita Lainnya
×
tekid