Sidang perdana kasus HAM di Paniai, terdakwa tidak keberatan dengan dakwaan

Kejagung mendakwa dengan Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26/2000.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Papua, membacakan dakwaan pada pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) di Pengadilan Negeri Makassar. Pembacaan dilakukan pada sidang perdana perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat dalam peristiwa Paniai di Provinsi Papua pada 2014.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, terdakwa adalah Mayor Inf. (Purn) Isak Sattu. Pada sidang tersebut, selain. terdakwa, alat dan barang bukti juga dihadirkan.

“Sidang dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan terhadap Terdakwa Mayor Inf. (Purn) Isak Sattu dilaksanakan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1/Pid.Sus-HAM/2022/PN Mks tanggal 9 September 2022 dengan menghadirkan terdakwa, alat bukti, dan barang bukti,” kata Ketut dalam keterangan, Rabu (21/9).

Ketut menyebut, pihaknya mendakwa Isak dengan Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Kedua, dengan pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Pihak Isak menerima dakwaan yang disampaikan kepadanya pada sidang tersebut. Ia juga tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan kepadanya.