Sidang Perppu Covid-19, MK terapkan protokol kesehatan

Pihak yang hadir harus menggunakan masker dan sarung tangan.

Petugas kepolisian melakukan pengamanan di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi pada Pilples 2019/ Foto Antara.

Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan sidang uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19), digelar sesuai protokol kesehatan. 

"Para pihak yang hadir harus menggunakan masker, sarung tangan, dan sebelum memasuki gedung Mahkamah Konstitusi harus melalui pemeriksaan kesehatan," kata Sekjen MK Guntur Hamzah dikutip dari laman MK, Jumat (24/4).

Protokol kersehatan tersebut tidak hanya kepada pengunjung sidang, namun juga diterapkan kepada hakim konstitusi yang memimpin jalannya sidang sebagai bagian ketaatan terhadap protokol kesehatan, termasuk sterilisasi terhadap ruang sidang dan jubah-jubah para hakim konstitusi juga akan dilakukan.

Sementara petugas persidangan juga akan mengontrol para pihak yang mengikuti persidangan secara daring di luar ruang sidang, dan memastikan benar-benar para pihak yang berperkara, bukan sekadar masyarakat yang ingin menonton persidangan.

Apabila masyarakat ingin menonton persidangan itu, terdapat fasilitas siaran langsung dalam laman MK atau pun saluran platform video.