Sidang putusan polusi udara Jakarta 3 kali ditunda, Koalisi kecewa

Tim advokasi Koalisi Ibu Kota merasa diabaikan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Polusi udara/Pixabay

Pembacaan putusan gugatan warga negara (citizen lawsuit) kembali tertunda. Kali ini disebabkan penutupan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), diduga merebaknya kasus Covid-19 di kalangan panitera dan hakim.

Tim advokasi Koalisi Ibu Kota dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Ayu Eza Tiara menyampaikan, ini merupakan penundaan ketiga. Sebab, pembacaan putusan pernah dijadwalkan pada Kamis (20/5) dan Kamis (10/5).

Sebanyak 32 penggugat terkait kasus pencemaran udara di Provinsi DKI Jakarta menyatakan kekecewaan atas penundaan yang tidak disertai dengan pemberitahuan resmi kepada para penggugat.

"Walaupun kami paham alasan penundaan kali ini, tetapi kami merasa diabaikan oleh pihak PN Jakarta Pusat karena hingga hari ini klarifikasi kami mengenai penundaan agenda sidang tidak dijawab dengan pasti,” ucapnya dalam keterangan tertulis.

Gugatan warga negara atas pencemaran udara Jakarta didaftarkan ke PN Jakpus sejak Juli 2019. Jadi, proses persidangan gugatan yang melibatkan 3 kepala daerah, 3 menteri, dan presiden RI sudah berlangsung selama hampir 2 tahun.

Di sisi lain, kualitas udara kota Jakarta semakin memburuk. Merujuk data pemantauan udara KLHK, saat ini kualitas udara Jakarta dikategorikan tidak sehat untuk kelompok sensitif. Bahkan, konsentrasi PM (Particulate Matter) 2.5 semakin meningkat di udara, melampaui ambang batas yang dianggap layak bagi kesehatan manusia.

“Kami hanya ingin menghirup udara yang bersih dan sehat. Semakin lama keputusan ditunda, semakin menipis harapan kita,” tutur salah satu penggugat, Inayah Wulandari.

Sebelumnya, laporan terbaru Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA) mengungkapkan, pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara hingga pabrik menyumbang emisi yang cukup signifikan terhadap beban polusi udara di DKI Jakarta.