Eksistensi tukang gigi dan cerita korban layanan 'ilegal' mereka

Sesuai Permenkes 39/2014, tukang gigi sebenarnya hanya diperbolehkan menyediakan layanan membuat gigi tiruan.

Ilustrasi tukang gigi. /Foto Antara

Abdul Aziz panen "pasien". Sejak pagi, lapak tukang gigi miliknya di kawasan Benda, Tangerang, Banten, terus kedatangan pengunjung. Hingga petang, sejumlah perempuan muda terlihat masih mengantre di kios seluas seperempat lapangan bulutangkis itu. 

"Mungkin karena udah mau puasa. Mbak-mbak ini mau pasang behel biar giginya agak rapihan. Rata-rata yang datang ke sini memang sudah langganan dan harga bisa ditawar," kata Aziz saat berbincang dengan Alinea.id di sela-sela kesibukannya melayani konsumen, Senin (28/3). 

Tidak ada daftar harga perawatan yang dipajang di kios itu. Namun, Aziz mengatakan, ia mematok biaya sekitar Rp300 ribu untuk pasang kawat gigi atau behel. Adapun untuk gigi tiruan, ia memasang harga Rp200 ribu per biji. "Kalau satu set bisa Rp2,5 juta," ujar Aziz.

Selain melakukan praktik di kiosnya, Aziz juga menerima jasa layanan panggilan ke rumah untuk memasang gigi tiruan dan pemasangan kawat gigi. Harganya tentu sedikit lebih mahal. "Saya cuma satu yang enggak berani, yaitu cabut gigi," kata dia.

Menurut Aziz, bisnis tukang gigi itu dirintis oleh orang tuanya. Ia mengklaim kiosnya jadi salah satu tempat perawatan gigi yang paling laris di kawasan Benda. Pendapatannya hanya sempat tersendat saat pandemi menggila beberapa bulan lalu.