Singapura bantah keberadaan Honggo, Kabareskrim: Nanti kita lihat

Singapura seharusnya berkoordinasi dengan Interpol.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) berbincang dengan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga di sela rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2). Foto Antara/Aditya Pradana Putra/wsj.

Polri menanggapi pernyataan Ministry of Foreign Affairs (MFA) of Singapore yang membantah keberadaan tersangka kasus korupsi Kondensat Honggo Wendratmo di Singapura. 

“Nanti kita lihat saja. Tunggu waktunya," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Komjen Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (26/2).

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Daniel Tahi Monang menuturkan, Polri memang menerima data perlintasan buron Honggo di negara dengan lambang Singa itu.

“Perlintasan terakhir tujuannya Singapura,” ucapnya saat dikonfirmasi.

Singapura seharusnya berkoordinasi dengan Interpol. Pasalnya, Polri sudah mengeluarkan red notice atas Honggo Wendratmo.