sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Singapura bantah keberadaan Honggo, Kabareskrim: Nanti kita lihat

Singapura seharusnya berkoordinasi dengan Interpol.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 26 Feb 2020 12:41 WIB
Singapura bantah keberadaan Honggo, Kabareskrim: Nanti kita lihat

Polri menanggapi pernyataan Ministry of Foreign Affairs (MFA) of Singapore yang membantah keberadaan tersangka kasus korupsi Kondensat Honggo Wendratmo di Singapura. 

“Nanti kita lihat saja. Tunggu waktunya," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Komjen Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (26/2).

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Daniel Tahi Monang menuturkan, Polri memang menerima data perlintasan buron Honggo di negara dengan lambang Singa itu.

“Perlintasan terakhir tujuannya Singapura,” ucapnya saat dikonfirmasi.

Singapura seharusnya berkoordinasi dengan Interpol. Pasalnya, Polri sudah mengeluarkan red notice atas Honggo Wendratmo.

Pihak yang berhak mengevaluasi red notice adalah Interpol. Sedangkan pernyataan mengenai keberadaan Honggo di Singapura yang dinyatakan dalam rapat bersama DPR hanya berdasarkan data perlintasan terakhir.

“Sudah ada interpol yang mengevaluasi red notice yang dikeluarkan negara peminta kepada negara yang diminta. Silakan Singapura melalui jalur itu,” tuturnya.

Sebelumnya Kementerian Luar Negeri Singapura menepis pernyataan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) yang menyatakan tersangka kasus korupsi kondensat, Honggo Wendratno, berada di negaranya.

Sponsored

"Menurut catatan imigrasi kami, Honggo Wendratno tidak di Singapura. Informasi ini telah disampaikan kepada pihak berwenang Indonesia dalam beberapa kesempatan sejak 2017," jelas pernyataan tertulis Kemlu Singapura pada Rabu (26/2).

Lebih lanjut, Kemlu Singapura menyatakan, tidak ada catatan yang menunjukkan bahwa Honggo berstatus Singapore Permanent Residency.

"Singapura akan memberi bantuan yang diperlukan Indonesia terkait kasus ini jika kami menerima permintaan dengan informasi konkret melalui saluran resmi yang sesuai, serta berada dalam lingkup UU kami dan merupakan kewajiban internasional," sebut Kemlu Singapura.

Berita Lainnya
×
tekid