Penjual materai palsu online terbongkar

Polisi membutuhkan 5 bulan untuk mengungkap kasus ini.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat (tengah) menunjukkan barang bukti saat rilis pengungkapan pemalsuan materai dan pencucian uang di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/3/2019). Antara Foto

Jajaran Direskrimsus Polda Metro Jaya membongkar praktik penipuan penjualan materai palsu melalui situs belanja online oleh sindikat yang beranggotakan 10 orang. Selain pemalsuan materai, polisi juga mengungkap adanya praktik pencucian uang dalam kasus yang sama.

Wakil Kepala Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat, mengatakan dari total 10 orang yang terlibat dalam kasus tersebut, pihaknya baru menangkap 9 pelaku.

Mereka antara lain berinisial ASR, DK, SS, ASS, ZUL, RH, SF, DA, dan R. Sementara seorang lainnya hingga kini masih diburu oleh pihak kepolisian. Menurutnya, para pelaku ditangkap pihak kepolisian di tiga wilayah berbeda, yakni Jakarta Timur dan Kota Bekasi. 

“Para pelaku menjual meterai seharga Rp2.200 kepada pembeli. Padahal harga asli materai itu Rp6.000. Oleh mereka, materai palsu itu didistribusikan ke seluruh Indonesia,” kata Wahyu di Jakarta pada Rabu, (20/3). 

Untuk mengungkap kasus ini, Wahyu menjelaskan, pihaknya bekerja sama dengan berbagai lembaga seperti Direktorat Pajak, Perum Peruri, dan PT Pos Indonesia. Wahyu mengaku, pihaknya membutuhkan lima bulan untuk mengungkap kasus tersebut.