Skor stunting di 510 daerah/kota di atas yang ditetapkan WHO

Dari 516 kabupaten/kota di Indonesia, hanya enam kabupaten/kota saja yang dikatakan tidak minim stunting.

Petugas Kesehatan Puskesmas Muara Dua melakukan pemeriksaan stunting anak meliputi status gizi, berat badan dan tinggi badan di Desa Meunasah Alue, Lhokseumawe, Aceh, Rabu (27/3).AntaraFoto

Komisioner bidang kesehatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty mengungkapkan, Indonesia sudah sering dikeluhkan dengan masalah stunting pada pertumbuhan tinggi anak.

Di 2018 saja, ada provinsi di Indonesia yang memiliki skor stunting mencapai 40,3%. Angka tersebut tentu bukan yang diharapkan karena jauh di atas standar yang sudah ditetapkan World Health Organization (WHO), yakni 20%.

Kondisi memperihatinkan lainnya, kata Sitti, dari 516 kabupaten/kota di Indonesia, hanya enam kabupaten/kota saja yang dikatakan tidak minim stunting atau memiliki skor yang rendah, yakni Kota Tomohon, Kota Denpasar, Kota Palembang, Klungkung, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanah Bumbu.

"Artinya, masih ada 510 kabupaten kota yang memiliki status atau predikat stunting, termasuk Jakarta," jelas dia.

Kondisi tersebut jelas bertentangan dengan regulasi yang ada, sekalipun sudah ada Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo UU 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, kasus stunting masih saja merebak dibanyak daerah.