SMP hingga SMA di Jateng diizinkan gelar sekolah tatap muka

Uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) jenjang SMP hingga SMA di Jawa Tengah dilaksanakan saat PPKM mikro, 5-16 April.

Petugas mengukur suhu tubuh siswa sebelum mengikuti KBM tatap muka di SMP Negeri 1 Welahan, Kabupaten Jepara, Jateng, Senin (30/11/2020). Dokumentasi Pemkab Jepara

Satuan pendidikan jenjang sekolah menengah pertama (SMP) atau madrasah sanawiah (MTs) hingga menengah atas (SMA), kejuruan (SMK), atau madrasah aliah (MA) di Jawa Tengah (Jateng) diperkenankan melakukan uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro pada 5-16 April 2021. Namun, harus mengikuti persyaratan yang ditentukan.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng, Hari Wuljanto, menyatakan, persyaratan uji coba PKM tertuang dalam surat nomor 421.1/03858 tertanggal 18 Maret 2021. Membentuk Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, misalnya.

Selanjutnya, satuan pendidikan menyusun prosedur operasional standar (SOP) pencegahan dan penanganan Covid-19. Ketiga, mengidentifikasi kesiapan pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) serta mendata guru dan siswa berdasarkan komorbid, tempat tinggal, dan sarana transpotasi yang digunakan.

Syarat berikutnya, mengidentifikasi dan memetakan lintas sektor dalam rencana pelaksanaan uji coba,  menyiapkan pengaturan pembelajaran sesuai prokes, dan bekerja sama dengan puskesmas atau fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) terdekat. "Membuat surat pernyataan kesanggupan melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai kebiasaan baru dan protokol kesehatan," imbuh Hari. 

Satuan pendidikan juga diminta mengidentifikasi beban dan sumber pembiayaan serta telah melakukan komunikasi, sosialisasi, dan edukasi pencegahan Covid-19 secara intensif kepada warga satuan pendidikan. Selain itu, mengisi dan memenuhi daftar periksa.