Soal arahan ASN dilarang bukber, Kemenkes: Bentuk kewaspadaan

Sementara itu, capaian vaksinasi booster kedua hanya 3.056.202 dosis atau 1,68% dari sasaran vaksinasi.

Soal arahan ASN dilarang bukber, Kemenkes: Bentuk kewaspadaan. Foto: Kemenkes

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan agar aparatur sipil negara (ASN) mematuhi imbauan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak menggelar kegiatan buka puasa bersama selama Ramadan 2023.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan imbauan Presiden Jokowi itu merupakan bentuk kewaspadaan. Terlebih dalam konteks kesehatan, Indonesia belum sepenuhnya bebas dari pandemi Covid-19 meski tengah dalam upaya transisi menuju endemi.

"Kita sudah terkendali pandeminya. Namun, harus tetap waspada," kata Nadia kepada wartawan, dikutip Jumat (24/3).

Nadia bilang, kewaspadaan ini juga penting untuk diutamakan mengingat capaian vaksinasi booster Covid-19 dosis kesatu dan kedua masih belum memenuhi target. Diketahui, sasaran vaksinasi Covid-19 adalah mencapai 234.666.020 orang.

Berdasarkan data vaksinasi Covid-19 nasional yang dimuat di laman resmi Kemenkes per 24 Maret 2023, capaian vaksinasi booster kesatu baru 37,79% atau 68.603.647 dosis.