Soal ojol, Polda Metro Jaya harus pedomani Pergub 33/2020

Ombudsman menyatakan, Pergub 33/2020 sesuai dengan Permenkes 9/2020.

Pengemudi ojek daring membonceng penumpang saat melintas di kawasan Kramat Raya, Jakarta, Senin (13/4/2020). Foto Antara/M. Risyal Hidayat

Polda Metro Jaya diminta memedomani Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait ketertiban berkendara di Ibu Kota. Utamanya terkait larangan ojek daring (online) atau ojol mengangkut penumpang.

"Polda Metro Jaya harus mengacu pada pergub dan bukan pada Permenhub (Peraturan Menteri Perhubungan) Nomor 18 Tahun 2020," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho, kepada wartawan, Selasa (14/4).

Dalam Pasal 18 ayat (6) Pergub Pelaksanaan PSBB, angkutan roda dua berbasis aplikasi hanya diperkenankan mengangkut barang. Ini sesuai Pasal 13 ayat (10) huruf a dan huruf D angka 2 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.

Sementara, Pasal 11 ayat (1) huruf d Permenhub 18/2020 masih memperbolehkan ojol menangkut penumpang. 

Di sisi lain, Jakarta menerapkan PSBB per 10 April 2020. Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 dan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 380 Tahun 2020.