Soal kompensasi Rusun Petamburan, Pemprov DKI ikuti putusan pengadilan

"Tidak benar Pemprov DKI enggak tidak serius menjalankan putusan pengadilan," tegas Sarjoko.

Ilustras. Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah susun DP 0 Rupiah di Pondok Kelapa, Jakarta, Selasa (25/6)./ Antara Foto

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan  akan selalu mematuhi dan menjalankan putusan terkait korban proyek rusun Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Tidak benar Pemprov DKI Jakarta tidak serius untuk menjalankan putusan pengadilan. Pemprov mempunyai komitmen untuk segera membayarkan ganti rugi kepada warga," ujar Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, Sarjoko, dalam keterangan tertulis, Kamis (28/10).

Ia menyebut, yang terjadi di Rusun Petamburan bukanlah permasalahan terkait ganti rugi atas tanah yang menjadi lokasi pembangunan. Namun, terkait kompensasi biaya sewa rumah pada saat rusun dibangun. 

Semula, warga diberikan biaya kontrak rumah selama setahun oleh Pemprov DKI. Namun, ternyata pembangunan tersebut berlangsung selama lima tahun yang disebabkan kondisi keuangan Pemprov DKI Jakarta pada saat krisis moneter tahun 1998.

Kemudian, permasalahan tersebut digugat secara class action ke pengadilan dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 700/PK/PDT/2014 tanggal 19 Mei 2015. 
Pemprov DKI Jakarta dihukum untuk membayar ganti rugi. Putusan pengadilan menyebutkan, Gubernur DKI Jakarta, Wali Kota Jakarta Pusat dan Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta membayar ganti rugi kepada 473 warga sebesar Rp4,73 miliar.