sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Soal kompensasi Rusun Petamburan, Pemprov DKI ikuti putusan pengadilan

"Tidak benar Pemprov DKI enggak tidak serius menjalankan putusan pengadilan," tegas Sarjoko.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Kamis, 28 Okt 2021 15:40 WIB
Soal kompensasi Rusun Petamburan, Pemprov DKI ikuti putusan pengadilan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan  akan selalu mematuhi dan menjalankan putusan terkait korban proyek rusun Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Tidak benar Pemprov DKI Jakarta tidak serius untuk menjalankan putusan pengadilan. Pemprov mempunyai komitmen untuk segera membayarkan ganti rugi kepada warga," ujar Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, Sarjoko, dalam keterangan tertulis, Kamis (28/10).

Ia menyebut, yang terjadi di Rusun Petamburan bukanlah permasalahan terkait ganti rugi atas tanah yang menjadi lokasi pembangunan. Namun, terkait kompensasi biaya sewa rumah pada saat rusun dibangun. 

Semula, warga diberikan biaya kontrak rumah selama setahun oleh Pemprov DKI. Namun, ternyata pembangunan tersebut berlangsung selama lima tahun yang disebabkan kondisi keuangan Pemprov DKI Jakarta pada saat krisis moneter tahun 1998.

Kemudian, permasalahan tersebut digugat secara class action ke pengadilan dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 700/PK/PDT/2014 tanggal 19 Mei 2015. 
Pemprov DKI Jakarta dihukum untuk membayar ganti rugi. Putusan pengadilan menyebutkan, Gubernur DKI Jakarta, Wali Kota Jakarta Pusat dan Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta membayar ganti rugi kepada 473 warga sebesar Rp4,73 miliar.

"Bukti keseriusan kami menjalani putusan pengadilan adalah langsung menganggarkan dana ganti rugi pada tahun anggaran 2015 dalam APBD Dinas Perumahan. Namun, anggaran ini tidak dapat direalisasikan karena warga yang menjadi penggugat sebanyak 473 warga, sebagian besar sudah tidak bertempat tinggal sana," tutur Sarjoko

Lalu pada 2019, DPRKP DKI Jakarta mengadakan pendataan pemilik Rusun Petamburan dan sosialisasi pemberian ganti rugi sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 700/PK/PDT/2014 tanggal 19 Mei 2015. Sosialisasi dilakukan di Aula Masjid Rumah Susun Petamburan.

"Tetapi dari pendataan dan sosialisasi tersebut ditemukan fakta bahwa sebagian besar warga yang menggugat sudah tidak bertempat tinggal di sana lagi. Bahkan, sebagian besar warga juga sudah menjual unitnya kepada orang lain tanpa melakukan kewajiban pembayaran kepada Pemprov DKI Jakarta," ucapnya.

Sponsored

Imbasnya, Pemprov DKI mengalami kesulitan untuk melakukan verifikasi terhadap warga yang akan menerima ganti rugi tersebut. Padahal, verifikasi diperlukan untuk menjamin pemberian ganti rugi sesuai dengan ketentuan. Selain itu, mencegah pemberian ganti rugi kepada orang yang tidak berhak.

Berita Lainnya
×
tekid