Soal tragedi Semanggi, PTUN: Jaksa Agung melawan hukum

ST Burhanuddin didesak menuntaskan kasus tersebut usai diputus melawan hukum.

Jaksa Agung, ST Burhanuddin. Foto Antara/Aprillio Akbar

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan atas pernyataan Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin, mengenai pelanggaran HAM berat tragedi Semanggi I.

Ketua tim hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Muhamad Isnur, menjelaskan, hakim mengabulkan seluruh gugatan keluarga korban atas pernyataan Burhanuddin. Jaksa Agung pun diminta membuat pernyataan mengenai perkembangan penanganan kasus itu.

"Mewajibkan tergugat untuk membuat pernyataan terkait penanganan dugaan pelanggaran HAM berat Semanggi I dan Semanggi II sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya sepanjang belum ada putusan/keputusan yang menyatakan sebaliknya," katanya dalam telekonferensi, Rabu (4/11).

Menurut Isnur, Burhanuddin juga diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp285.000. Pernyataannya juga dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum yang mewakili pemerintah.

Selain itu, dianggap tidak laik lagi menjabat sebagai Jaksa Agung lantaran pernyataannya tentang tragedi Semanggi bukan pelanggaran HAM berat mencerminkan tidak adanya keinginan menyelesaikan kasus tersebut.