Sofyan Basir tengah menjalankan tugas lain sehingga tak hadir di KPK.
Direktur Utama (Dirut) PT PLN Persero, Sofyan Basir, yang sedianya diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (31/7) urung datang. Sofyan awalnya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo dalam kasus suap kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1.
"Saksi Sofyan Basir tidak datang dalam rencana pemeriksaan hari ini. Tadi staf yang bersangkutan menyerahkan surat ke KPK," terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (31/7).
Menurut Febri, Sofyan tidak bisa datang memenuhi panggilan penyidik KPK, karena hari ini ia menjalankan tugas lain.
Selain Sofyan, penyidik juga memeriksa CEO Blackgold Philip C. Rickard dalam kasus yang sama. Rickard dan seorang staf admin Diah Aprilianingrum akan diperiksa sebagai saksi untuk Eni Maulani Saragih, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI.
Kasus suap PLTU Riau berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada hari Jumat (13/7). Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Eni Saragih di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham, sementara Johannes ditangkap di kantornya. KPK menyita uang senilai Rp500 juta dalam pecahan Rp100.000 dan tanda terima uang tersebut sebagai barang bukti.