Sopir bongkar Jokdri perintah hilangkan bukti

Sopir terdakwa kasus mafia skor sepak bola Joko Driyono membongkar adanya perintah penghilangan barang bukti.

Terdakwa kasus penghancuran barang bukti dugaan pengaturan skor Joko Driyono (kiri) menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari satgas antimafia bola di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (28/5). / Antara Foto

Sopir terdakwa kasus dugaan mafia skor sepak bola Joko Driyono membongkar adanya perintah penghilangan barang bukti. Kesaksian si sopir disampaikan dalam sidang lanjutan kasus perusakan barang bukti terkait dugaan pengaturan skor dengan terdakwa mantan Plt Ketua Umum Persatuan Sepak bola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5) itu dimulai pada pukul 17.00 WIB. Sidang mengagendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi. Salah satunya sopir Jokdri, Muhammad Mardani Morgot alias Dani. 

Di persidangan, Dani mengungkapkan diperintahkan oleh Jokdri untuk mengamankan dokumen dan rekaman CCTV di kantornya di Rasuna Office Park, Kuningan, Jakarta Selatan. Kantor itu menjadi ruang kerja operasional Komisi Disiplin PSSI.

Hal serupa juga terungkap dari pengakuan I Gusti Ngurah Krishna, penyidik dari Satgas Antimafia Bola. Krishna menjelaskan, dia dan timnya menggeledah dua kantor PSSI pada Rabu malam, 30 Januari 2019, untuk mencari barang bukti laporan keuangan PSSI.

Langkah ini dilakukan menindaklanjuti dugaan kasus mafia pengaturan skor dalam Liga Indonesia yang bermula dari laporan eks Manajer klub Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani.