sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Lagi, Jokdri diperiksa hingga 14 jam

Bareskrim Polda Metro Jaya kembali memeriksa tersangka mafia sepak bola Joko Driyono alias Jokdri hingga 14 jam.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 07 Mar 2019 01:22 WIB
Lagi, Jokdri diperiksa hingga 14 jam

Bareskrim Polda Metro Jaya kembali memeriksa tersangka mafia sepak bola Joko Driyono alias Jokdri hingga 14 jam.

Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Indonesia (PSSI) Joko Driyono telah usai menjalani pemeriksaan. Ia diperiksa selama 14 jam, sejak pukul 10.10 WIB hingga tengah malam.

Pria yang akrab disapa Jokdri itu irit bicara kepada pewarta. Ia hanya mengatakan rasa syukur karena telah menyelesaikan pemeriksaan kali ini.

Selain itu, dirinya mengaku siap jika tim penyidik Satgas Antimafia Bola memanggilnya kembali untuk dimintai keterangan.

"Tentu saya bersedia untuk memberikan keterangan jika dari penyidik memerlukan dan memanggil saya setiap saat," kata Jokdri di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, pada Kamis (7/3) dini hari.

Lebih lanjut, Jokdri enggan menanggapi pertanyaan yang diajukan oleh pewarta terkait substansi pertanyaan pemeriksaannya.

"Jadi pemeriksaan hari ini telah saya tunaikan. Saya kira itu saja ya terima kasih. Cukup ya," ucap Jokdri sembari langsung bergegas menuju mobilnya.

Seperti diketahui, Jokdri ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi aktor intelektual di balik perusakan barang bukti skandal pengaturan skor pertandingan sepak bola. Kepolisian juga sudah mencekal Jokdri untuk tidak bepergian ke luar negeri.

Sponsored

Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan penetapan tersangka terhadap Jokdri dilakukan setelah tim gabungan yang terdiri dari Satgas Antimafia Bola, penyidik Polda Metro Jaya, dan Inafis Polda Metro Jaya, menggeledah apartemen Jokdri. Unit apartemen yang berada di Tower 9 Taman Rasuna Said, Jakarta Selatan, digeledah pada Kamis (14/2) malam.

Kepolisian mengamankan sekitar 75 jenis barang bukti dari apartemen Jokdri. Di antaranya ialah buku tabungan dan kartu kredit, cek, kwitansi, dan uang tunai. Turut disita lainnya barang elektronik seperti komputer jinjing, iPad, tablet, flash disk, dan enam buah ponsel. Selain itu, sejumlah dokumen dan catatan, di antaranya dokumen PSSI, juga disita oleh tim satgas.

Setelah menggeledah apartemen Jokdri, tim gabungan juga menggeledah ruang kerja di kantor PSSI. Dari lokasi tersebut, polisi menyita sembilan item barang bukti, seperti ponsel, kunci kantor, dan sejumlah dokumen.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid