Penetapan tersangka hanya oleh polisi sudah ketinggalan zaman

Salah satu hal yang disoroti soal penetapan tersangka dilakukan hanya oleh polisi, dianggap sudah ketinggalan zaman.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho (kiri) memeriksa persenjataan anggota polisi di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur. Antara Foto

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati, mengatakan prosedur penetapan tersangka terhadap seseorang yang dilakukan hanya oleh kepolisian sudah ketinggalan zaman. Menurutnya, prosedur yang masih dianut oleh Indonesia sampai saat ini itu sudah jauh tertinggal dengan negara-negara lain.

“Di Indonesia, mekanisme penetapan tersangka mutlak dilakukan hanya oleh Polri. Padahal, pengadilan seharusnya bisa turut andil,” kata Asfinawatid di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Senin (1/7).

Menurut dia, prosedur penetapan tersangka yang demikian sudah dilakukan di Eropa sejak tahun 1700-an. Dengan demikian, Indonesia sudah ketinggalan berabad-abad oleh negara-negara lain. Asfinawati menyebut hal ini tidak lazim. 

Selain prosedur penetapan tersangka, Asfinawati juga menyoroti ihwal penyelidikan yang dilakukan kepolisian. Alasannya, kata Asfinawati, dalam setiap penyelidikan masih banyak laporan dari masyarakat soal adanya pungli atau pemerasan, sehingga dapat mempengaruhi orang yang tengah disidik.

“Bahkan ini terjadi tidak hanya kepada orang yang menjadi tersangka, tapi kepada orang yang jadi korban. Jadi, banyak laporan kepada LBH kalau dia melapor kasus dimintai uang supaya kasusnya bisa berjalan," ungkap Asfinawati.