SPDP Brigjen Prasetijo Utomo yang dikirimkan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat.
Bareskrim Polri mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas kasus Brigjen Prasetijo Utomo terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat jalan buron kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra, ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"(SPDP) dikirim tanggal 20 Juli 2020," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, dalam keterangan resminya, Kamis (23/7).
SPDP bernomor B/106.4a/VII/2020/Ditipidum itu ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo. Meski demikian, Prasetijo masih berstatus sebagai terlapor, bukan tersangka.
Dalam poin kedua dijelaskan, Dittipudum Bareskrim telah memulai penyidikan pemalsuan surat dan seorang pejabat dengan sengaja membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri atau melepaskannya, atau memberi pertolongan pada waktu melarikan atau melepaskan diri dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan dan atau memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat Kehakiman atau Kepolisian.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP, 421 KUHP dan/atau 221 KUHP, yang diduga dilakukan oleh terlapor BJP PU dan kawan-kawan yang terjadi pada 1 Juni hingga 19 Juni 2020 di Jakarta dan Pontianak," ujar Ramadhan.