Nasional

SPDP diterima Kejaksaan, Jokdri dipanggil lagi

Joko Driyono akan menjalani pemeriksaan kedua kali sebagai tersangka oleh Satgas Antimafia Bola.

Kamis, 21 Februari 2019 08:52

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap tersangka Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono, dalam kasus perusakan barang bukti di Kantor PSSI. SPDP itu diterima pihak Kejaksaan Agung RI pada tanggal 13 Februari 2019.

“Kejaksaan Agung RI telah menerima SPDP nomor Nomor: B/76/II/2019/Satgas tanggal 13 Februari 2019 dengan tersangka inisial JD selalu Plt. Ketua Umum PSSI,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Mukri melalui keterangan resmi, Kamis (21/2).

Setelah SPDP diterima, Kejagung menunjuk sejumlah jaksa untuk mengikuti perkembangan penyelidikan Joko Driyono. Tim jaksa ini akan meneliti hasil penyidikan perkara yang ditangani Satgas Antimafia Bola.

“Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI telah menerbitkan surat perintah penunjukan Tim Jaksa Penuntut Umum, yang beranggotakan lima orang jaksa, untuk mengikuti perkembangan penyidikan dan meneliti hasil penyidikan perkara dimaksud,” ucapnya.

Dalam perkara ini, Jokdri disangkakan telah melanggar Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 235 KUHP, dan atau Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 232 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ia terbukti telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti, yang telah di pasang police line.

Ayu mumpuni Reporter
Gema Trisna Yudha Editor

Tag Terkait

Berita Terkait