close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (kanan) bergegas saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Ditkrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/2)./ Antara Foto
icon caption
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (kanan) bergegas saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Ditkrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/2)./ Antara Foto
Nasional
Kamis, 21 Februari 2019 08:52

SPDP diterima Kejaksaan, Jokdri dipanggil lagi

Joko Driyono akan menjalani pemeriksaan kedua kali sebagai tersangka oleh Satgas Antimafia Bola.
swipe

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap tersangka Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono, dalam kasus perusakan barang bukti di Kantor PSSI. SPDP itu diterima pihak Kejaksaan Agung RI pada tanggal 13 Februari 2019.

“Kejaksaan Agung RI telah menerima SPDP nomor Nomor: B/76/II/2019/Satgas tanggal 13 Februari 2019 dengan tersangka inisial JD selalu Plt. Ketua Umum PSSI,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Mukri melalui keterangan resmi, Kamis (21/2).

Setelah SPDP diterima, Kejagung menunjuk sejumlah jaksa untuk mengikuti perkembangan penyelidikan Joko Driyono. Tim jaksa ini akan meneliti hasil penyidikan perkara yang ditangani Satgas Antimafia Bola.

“Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI telah menerbitkan surat perintah penunjukan Tim Jaksa Penuntut Umum, yang beranggotakan lima orang jaksa, untuk mengikuti perkembangan penyidikan dan meneliti hasil penyidikan perkara dimaksud,” ucapnya.

Dalam perkara ini, Jokdri disangkakan telah melanggar Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 235 KUHP, dan atau Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 232 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ia terbukti telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti, yang telah di pasang police line.

Sementara itu Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, tim penyidik Satgas Antimafia Bola akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap Jokdri hari ini. Jokdri akan dimintai keterangan kedua kalinya sebagai tersangka, di Polda Metro Jaya. 

“Pemeriksaan hari ini pukul 10.00 di Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya,” kata Dedi.

Dedi menyatakan, pemeriksaan hari ini juga akan mempertimbangkan apakah Jokdri akan ditahan untuk kepentingan penyidikan selanjutnya. Pasalnya pemeriksaan hari ini adalah lanjutan atas pemeriksaan sebelumnya, di mana Jokdri tidak dapat menjawab seluruh pertanyaan yang diberikan oleh tim penyidik Satgas Antimafia Bola.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan