SPDP Putri Candrawathi telah diterima Kejaksaan Agung

Sementara, berkas perkara Ferdy Sambo dkk masih dalam penelitian.

Istri Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (kanan) di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Minggu (7/8). Dok Istimewa.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Putri Candrawathi. SPDP itu keluar sejalan dengan penetapan Putri sebagai tersangka dalam penembakan Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, hingga saat ini tidak ada kendala terkait semua proses tersebut. Pihaknya menerima SPDP tersebut sejak kemarin, Senin (22/8).

“(SPDP Putri) Sudah ada. Tidak ada kendala. Semua masih berjalan dengan baik,” kata Ketut di Kejaksaan Agung, Selasa (23/8).

Selain itu, jaksa peneliti tengah menganalisa berkas perkara terkait kasus tersebut dalam 14 hari ke depan. Apalagi penelitian dilakukan setelah pelaksanaan tahap I dilakukan.

Apabila dalam waktu 14 hari ditemukan sejumlah kekurangan secara formil maupun materil, jaksa akan mengambil sikap. Jaksa akan menerbitkan P.18 dan P.19 sebagai petunjuk untuk penyelesaian dalam penanganan perkara tersebut.