Alexander Marwata klaim sprindik Saiful Ilah diteken pimpinan KPK jilid V

Alexander Marwata mengklaim ketentutan penekenan sprindik telah diatur dalam regulasi baru badan antikorupsi itu.

Bupati Sidoarjo mendatangi Gedung KPK usai terjaring OTT. Antara Foto

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata. mengatakan surat perintah penyidikan (sprindik) Bupati Sidoarjo Saiful Ilah diteken oleh pimpinan KPK jilid V. Menurutnya, ketentutan penekenan sprindik telah diatur dalam regulasi baru badan antikorupsi itu.

"Tetap pimpinan (yang menandatangani sprindik). Jadi, kalau baca undang-undang harus utuh tidak parsial," kata Alex saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/1).

Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang atas perubahan Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, status penyidik dan penuntut umum pada Komisioner KPK sudah tidak ada.

Dalam regulasi lama, status penyidik dan penuntut umum tertuang dalam Pasal 21. Sedangkan, dalam Pasal 21 versi regulasi hasil revisi itu telah menghilangkan status tersebut. Pasal 21 aturan baru itu, justru hanya menerangkan golongan KPK yang terdiri atas Dewan Pengawas, Pimpinan, dan Pegawai.

Dia mengklaim, Komisioner KPK masih memiliki wewenang untuk meneken sprindik tersebut lantaran diamanahkan dalam regulasi baru KPK. Bahkan, dia menilai, pimpinan badan antikorupsi itu masih berstatus penyidik dan penuntut umum.