Standardisasi masker untuk mencegah penularan Covid-19

Achmad Baidowi meminta, jangan sampai perubahan SNI masker merugikan pelaku usaha mikro kecil.

Ilustrasi. Foto Pixabay.

Anggota Komisi VI DPR RI, Achmad Baidowi meminta, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tidak mengubah standar masker yang telah ditetapkan Badan Standardisasi Nasional (BSN).

"Sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil-Masker dari kain itu bisa dipertanggungjawabkan dan tidak berubah-ubah. Sehingga, nanti masker yang dibuat bisa terus bisa dipergunakan," ujar Baidowi dalam keterangan tertulis, Senin (28/9).

Menurut Baidowi, standarisasi masker memang penting untuk memastikan keampuhan menangkal penularan Covid-19. Namun, perlu mempertimbangkan kemudahan produksi karena pelaku usahanya kebanyakan industri mikro, kecil, dan bahkan perorangan.

Kemenperin, kata dia, perlu memberikan panduan khusus untuk pelaku usaha masker tersebut. Sehingga, kualitas kain yang diproduksi industri kecil dan menengah (IKM) dan dipasarkan usaha mikro kecil menengah (UMKM) bisa diterima konsumen.

"Jangan sampai ada perubahan RSNI. Sehingga, membuat produk di pasaran harus ditarik kembali yang ini akan merugikan IKM maupun konsumen," bebernya.