Status bencana di Sulteng menjadi transisi darurat
Status ini berlaku terhitung 27 Oktober sampai 25 Desember 2018
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengumumkan masa penanggulangan bencana gempa, tsunami dan likuifaksi di Sulawesi Tengah berakhir hari ini
"Gubernur Sulteng telah memutuskan masa tanggap darurat penanganan gempa bumi, tsunami, dan likuifaksi telah berakhir pada 26 Oktober 2018. Kemudian diteruskan dengan menetapkan status transisi darurat ke pemulihan selama 60 hari. Terhitung 27 Oktober sampai 25 Desember 2018." Kata Kepala Pusat Data, Informasi, dan Hubungan Masyarakat di BNPB Sutopo Purwo, Jumat (26/10).
Penetapan masa transisi ini dilakukan karena pembersihan kota sudah mencapai 70%. Sehingga pemerintah merasa perlu melakukan pergantian masa transisi.
"Gubernur menetapkan transisi darurat berdasarkan laporan dari sub-satgas infrastruktur bahwa pembersihan kota sudah mencapai 70%, pemulihan sistem air minum selesai Desember 2018. Konektifitas jalan di beberapa daerah masih terputus, ada beberapa jalan yang rusak, jalan yang tertimbun longsor dan sebagainya," ujar Sutopo
Sementara itu, untuk pembangunan Hunian Sementara (Huntara) pemerintah menargetkan selesai dalam waktu dua bulan.