Resmi, status pemeriksaan Panji Gumilang naik jadi penyidikan

Pemeriksaan yang dilakukan kepada Panji Gumilang mulai dari pukul 14.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro. Foto: tribratanews.polri.go.id

Badan Rerserse Kriminal (Bareskrim) Polri akhirnya meningkatkan status kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan yang dilakukan kepada Panji Gumilang mulai dari pukul 14.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB. Pemeriksaan dilaksanakan secara profesional. Di mana, penyidik memberikan kesempatan melaksanakan ibadah dan istirahat makan. Pada kesempatan itu, penyidik mengajukan 26 pertanyaan, seperti sejarah Al Zaytun, struktur organisasi, kemudian terkait beberapa video yang diunggah.

"Yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui bahwa yang di video itu adalah benar dilakukan yang bersangkutan. Kemudian, yang bersangkutan selesai pemeriksaan sekitar jam 10 dan mengoreksi hasil pemeriksaan. Selesai pemeriksaan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahawa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyiidikan. Dan terhitung mulai besok (hari ini), kami sudah melakukan upaya-upaya penyidikan," papar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani, seperti dipantau online dari YouTube Kompas tv, Selasa (4/7).

Sebelumnya, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang memberikan keterangan kepada awak media yang menunggunya.

"Semuanya, panggilan bareskrim telah saya penuhi dan dalam pemeriksaan pribadi saya telah memberikan keterangan yang secukup-cukupnya," ungkap Panji, Senin (3/7).