Kejaksaan Agung naikkan status perkara korupsi Waskita Beton ke penyidikan

Kerugian negara dalam kasus korupsi Waskita Beton diperkirakan Rp1,2 triliun.

Konferensi pers peningkatan kasus dugaan korupsi PT Waskita Beton Precast di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (31/5). Alinea.id/Ayu Mumpuni.

Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Waskita Beton Precast ke tahap penyidikan. Kasus ini terjadi pada periode 2016-2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, alat bukti yang dikantongi penyidik telah cukup untuk menjadi syarat menaikkan perkara tersebut. Lantaran, barang bukti yang ada juga merujuk pada fakta hukum tersebut. 

“Kasus pengadaan dan penggunaan dana di PT Waskita Beton Precast naik ke tahap penyidikan,” kata Ketut dalam konpers, Selasa (31/5).

Penyidik juga telah menggeledah tiga lokasi, yaitu di Kantor Pusat Waskita Beton Precast Tbk pada 18 Mei 2022, Plant Karawang dan Plant Bojonegoro Serang pada Kamis 19 Mei 2022. Bahkan, pemeriksaan saksi juga telah dilakukan terhadap 17 orang saksi terkait penerangan perkara tersebut. 

"Dari hasil penggeledahan itu kami amankan ribuan dokumen dan sebanyak 17 orang saksi juga sudah diperiksa," ujarnya.