Struktur baru KPK, anggota Komisi III: Suka-suka pimpinan KPK

KPK menetapkan sejumlah struktur baru melalui Perkom Nomor 7 tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.

Kelima komisioner KPK jilid V membacakan pakta integritas saat serah terima jabatan pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Foto Antara/Rivan Awal Lingga

Anggota Komisi III DPR RI, Benny Kabur Harman menyerahkan, sepenuhnya kepada Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas lahirnya sejumlah struktur baru yang tidak mengimplementasikan Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2019.

"Suka-suka (pimpinan KPK) saja, silahkan," kata Benny, saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (18/11).

Diketahui, lembaga antirasuah itu telah menetapkan sejumlah struktur baru melalui Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 7 tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi.

Struktur baru KPK itu antara lain, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Deputi Koordinas dan Supervisi, Direktur Jejaring Pendidikan, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi.

Kemudian, Sekretaris Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I sampai V, Sekretaris Deputi Koordinasi dan Supervisi, Direktur Antikorupsi dan Badan Usaha, Direktur Manajemen Informasi, Direktur Deteksi dan Analisis Korupsi, Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi, Staf Khusus, dan Inspektorat.